Kabargerkan.org– Kalianda, Aksi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ke-2 kalinya di Lampung Selatan, Aksi kali ini tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung Selatan yang di dalam nya Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Lampung Selatan dan HMI Cabang Persiapan (P) Kalianda menuntut DPRD kabupaten Lampung Selatan untuk mendukung mengajukan uji materi ( judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di depan gedung DPRD kabupaten lam-sel, Senin,12/10/2020.
Aksi ini yang dipandu oleh sahabat Dedi selaku Koordinator Lapangan ( Korlap ), yang mengarahkan massa dari titik kumpul di sekretariat PC PMII hingga menuju Gedung DPRD lam-sel, aksi ini juga dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia, darah juang dan di akhiri dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu gugur bunga.
Ketua PC PMII Lamsel Andri Afrizal menegaskan bahwa dalam ini Aksi Damai yang dimana kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak pro dengan rakyat.
” Di dalam Omnibus Law UU Cipta kerja bawah ada 11 klaster yang dimana tidak hanya UU ketenaga kerjaan saja didalam namun ada juga UU pendidikan, lingkungan hidup dan dll”, ucapnya
Dan dilanjutkan oleh Ketua HMI Umum aldien Prasetyo bahwa menurutnya “dalam proses pengesahan UU Cipta Kerja DPR seperti main kucing-kucingan, maka dari itu HMI Cabang Persiapan Kalianda bersama PMII Lam-Sel, Secara Tegas Menolak UU Cipta Kerja dan bersama-sama mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi ( MK ),” Hujarnya.
Massa aksi sempat bersitegang dengan aparat kepolisian dikarenakan massa aksi tetap ingin memaksa untuk masuk ke halaman gedung DPRD Lamsel, tetapi dihalangi oleh aparat kepolisian dan pol pp, namun sempat redam.
Dan massa aksi juga sempat ditahan ketika Tuntutan yang Mereka bawa tidak dipenuhi oleh anggota DPRD kabupaten Lam-sel karna tidak mau menemui massa Aksi. Maka massa aksi tidak akan membubarkan barisan dan akan tetap menunggu hingga DPRD menerima tuntutan Aksi Massa.
Jenggis khan Haikal yang ditemani oleh Wakil Ketua dan beberapa anggota DPRD kabupaten Lam-sel menyatakan sikap bawah setuju menolak UU Cipta kerja dan mendukung dengan adanya Uji materi (judicial review) ke mahkamah konstitusi ( MK) di sertai bukti penandatangan nota kesepahaman dari Anggota DPRD lamsel, yang dimana total keseluruhan anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan itu berjumlah 50, akan tetapi yang menandatangani hanya 26 anggota DPRD. dan ini sudah resmi karna sudah Memenuhi Qourum.
Dalam hal ini tuntutan massa tersebut dibaca oleh anggota DPRD, namun tidak hadir nya Ketua DPRD lam-sel menurut Thomas selaku Kepala Dinas Kesbangpol “bahwa ketua DPRD sedang sakit”.ucapnya
- Penulis : dama
- Editor : Admin kabrgerkan.org
- Sumber : kabargerakan.org