Kabargerakan.org-Kalianda,Setelah melakukan kajian terkait draft final UU Cipta Kerja, PC PMII Lampung Selatan Menyatakan Sikap dan Mengadakan aksi Menolak Omnibus Law/UU Cipta Kerja, dengan massa aksi puluhan Kader PMII didepan gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan (08/10/2020).
Salah satu regulasi yang ditolak ialah mengenai pendidikan, berada pada bab peningkatan ekosistem usaha dan investasi, paragraf 12, UU Cipta Kerja. Yang sebelumnya pada Peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Secara Elektronik, Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan dimasukkannya pendidikan kedalam kegiatan peningkatan ekosistem usaha, seakan-akan pendidikan dijadikan komoditas bisnis oleh para pemilik modal, dan sangat terbuka untuk dikapitalisasi dengan beralasan investasi.
Dan juga dalam bagian ketenagakerjaan yang mengatur soal uang pesangon bagi para buruh, sebelumnya tercantum dalam UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 156, ayat 2, Uang pesangon sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan paling sedikit sesuai dengan ketentuan, salah satunya point (a), 1 tahun bekerja 1 Bulan Upah. Dan dalam UU Cipta Kerja Redaksi paling sedikit diubah menjadi paling banyak 1 Tahun bekerja 1 bulan upah. Hal ini berpotensi membuat para pemilik modal atau perusahaan bisa sewenang-wenang dalam memberikan uang pesangon. Bahkan lebih rendah dari ketetapan regulasi yang sudah diatur sebelumnya.
Maka PC PMII Lam-sel menolak dengan tegas, dan menuntut DPRD Kabupaten Lam-sel untuk ikut menolak Omnibus Law/UU Cipta Kerja, Serta Menuntut DPRD agar mendukung langkah PB PMII untuk melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya PB PMII Sudah pernah melakukan uji materi UU MD3 dimana UU tersebut tidak pro terhadap rakyat. Sehingga, untuk kali ini PB PMII juga akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Nota Kesepahaman yang dibuat, guna menjadi bukti konkret DPRD Kab. Lam-sel, dalam hal ini dibutuhkan persetujuan berupa tanda tangan dari setengah qourm lebih satu anggota DPRD dan disertai vidio ungkapan penolakan . Dalam aksi tersebut sahabat dedi selaku kordinator lapangan (Korlap) menggingtruksikan kepada masa aksi agarberjalan tertib dan kondusif.
Aksi tersebut dikawal di kawal ekstra katat jajaran Polres Lampung Selatan, dan anggotan Satuan Polisi pamong Praja serta Pemadam Kebakaran.Dalm orasinyan Andri Afrizal selaku Ketua PC PMII Lam-Sel mengatakan “pemerintah dan DPRD terkesan kucing-kucingan dalam pembentukannya, dan seakan-akan menutup mata terhadap penolakan –penolakan dari awal RUU ini masuk proglegnas sampai di tetapkan menjadi UU, Aksi kami tidak berhenti sampai disi apa bila tuntutan kami belum terpenuhi, kami pastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar”, Ucapnya.
Massa aksi sempat dihadang oleh Aparat Keamana di depan gerbang DPRD, Namun akhirnya diterima masuk kedalam halaman gedung.salah satu anggota dewan telah bersiap untuk menemui para pengunjukrasa dan diarah kan keruangan komisi untuk beraudiensi. Tetapi massa aksi menolak dan meminta agar pertemuan ini di gelar dihalam Gedung DPRD lampung selatan.
Wakil Ketua I DPRD lamsel Agus Sartono menemui para pengujuk rasa, dalam kesempatanya menyatakan bahwa”saya mewakili DPRD Lampung Selatan dan Anggotan DPRD lamsel menolak Omnibus Law.dan kami juga mendukung langkah PB PMII untuk melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi”,ucapnjya.
Tonton videonya di link di bawah ini:
- penulis : dama
- editor : daffa
- sumber : kabargerakan.org