Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bapak Arif Sulaiman S. E beserta 2 orang menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi pelaksanaan Sengketa Proses Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu provinsi lampung bertempat di hotel Grand Tulip bandar lampung pada Senin sampai dengan Rabu tanggal 10 SD 12 Juni 2024.
Dalam kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Lampung bapak Gistiawan, S. H., M. H didamping kabag (PPPS) Erwin Prima Rinaldo.Dalam sambutan Gistiawan menyampaikan apresiasinya kepada segenap Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ini tidak banyak manghadapi sengketa proses.
Menjelang memasuki tahapan pelaksanaan Tahapan pilkada kedepan beliau menyampaikan kepada peserta yg hadir untuk segera Move on dari UU No 7/2017 ke UU No 10/2016.
Beliau menekan kan perlunya seluruh jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memahami kembali aturan dalam UU No 10/2016 khususnya pasal 146. Perlunya Teman2 Bawaslu beseta jajaran sekertariat yang mengampu divisi penyelesaian sengketa memahami aturan2 teknis dan aturan per Bawaslu yang diatur dalam per Bawaslu No 2 /2020 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tags
Headline