Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Bawaslu Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (COKLIT) Untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang dilakukan sesuai ketentuan dan sesuai prosedur Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I. melakukan Supervisi terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih di Wilayah Kabupaten Mesuji.
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dilakukan Bawaslu Mesuji selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, selain itu Bawaslu Mesuji juga membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji, Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mesuji untuk memastikan hak pilih warga negara terlindungi dalam proses pemilihan.
Bawaslu Mesuji Mengawal Hak Pilih dengan Pengawasan Coklit yang Ketat Menuju Pemilu 2024 Berkualitas
Memastikan Hak Pilih Melalui Pengawasan Ketat
Sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, kami berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara terlindungi dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang. Salah satu tugas krusial kami adalah mengawasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Langkah Nyata Bawaslu Mesuji Memperkuat Pengawasan Coklit:
Supervisi Langsung dan Patroli Pengawasan:
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., terjun langsung ke lapangan untuk memantau kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di berbagai kecamatan.
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih rutin dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran, seperti pemilih tidak tercoklit, pencoklitan ganda, atau manipulasi data.
Membuka Posko Pengaduan Hak Pilih:
Di setiap kecamatan, Bawaslu Mesuji menyediakan Posko Pengaduan Hak Pilih sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan temuan indikasi pelanggaran Coklit.
Petugas Posko Pengaduan siap menerima laporan dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan terkait hak pilih mereka.
Sosialisasi Masif kepada Masyarakat:
Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Coklit dan hak pilih melalui berbagai media, seperti:
Pertemuan tatap muka dengan kelompok masyarakat dan tokoh masyarakat.
Penyebaran brosur dan poster informatif di tempat-tempat strategis.
Pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan informasi dan edukasi terkait Coklit.
Contoh Nyata Upaya Bawaslu Mesuji dalam Mengawal Hak Pilih:
Kasus Pemilih Tidak Tercoklit di Desa Aji Jaya:
Pada 27 Februari 2023, patroli Bawaslu Mesuji di Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang menemukan seorang pemilih yang tidak tercoklit.
Bawaslu segera berkoordinasi dengan Pantarlih untuk menindaklanjuti dan memastikan pemilih tersebut tercoklit.
Penanganan Dugaan Pencoklitan Ganda di Desa Brabasan:
Pada 10 Maret 2024, Bawaslu Mesuji menerima laporan dari masyarakat di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, tentang adanya indikasi pencoklitan ganda.
Tim Bawaslu menindaklanjuti laporan dengan investigasi dan klarifikasi kepada Pantarlih dan pemilih yang bersangkutan.
Sosialisasi Coklit dan Hak Pilih di Desa Mekar Jaya:
Pada 20 April 2024, Bawaslu Mesuji mengadakan sosialisasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Mesuji.
Sosialisasi ini diikuti puluhan warga yang antusias untuk memahami proses Coklit dan cara memastikan hak pilih mereka terlindungi.
Dampak Positif dan Harapan Menuju Pemilu 2024 Berkualitas:
Upaya-upaya pengawasan Coklit yang gencar kami lakukan membuahkan hasil positif. Terjadi penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran Coklit. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Coklit dan hak pilih mereka pun semakin meningkat.
Bawaslu Mesuji berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan Coklit hingga Pemilu 2024 selesai. Kami berharap kerjasama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, penyelenggara Pemilu, dan aparat penegak hukum, untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.
Mari bersama kita kawal hak pilih dan jaga demokrasi!