BAWASLU PESAWARAN AJAK MASYARAKAT UNTUK TERLIBAT AKTIF PADA PENGAWASAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024



Pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024, Bawaslu Pesawaran menangani 5 dugaan pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, 1 diantaranya pelanggaran dengan merusak surat suara sehingga Bawaslu Pesawaran merekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan diteruskan ke sidang Pengadilan dengan putusan pidana penjara, hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah pada Podcast Rules Media pada Rabu, (03/07).

Selain itu, Fatih juga mengatakan kesiapan Bawaslu Pesawaran pada pengawasan tahapan Pemilihan Serentak 2024.

"Bawaslu Pesawaran telah membentuk Panwaslu Kecamatan sebanyak 33 orang dan 148 orang Panwaslu Desa, yang saat ini tengah melakukan pengawasan Pencocokan Penelitian Data Pemilih dengan melakukan pengawasan melekat dan uji petik guna memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Pesawaran terjaga dengan baik," terang Fatih.

Disisi lain, upaya pencegahan pelanggaran juga dilakukan dengan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan imbauan yang disampaikan kepada pemangku kepentingan.

"Upaya pencegahan juga dilakukan oleh Bawaslu Pesawaran yaitu pertama melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk memberikan pendidikan politik, kedua menyampaikan himbauan pada setiap tahapan kepada pemangku kepentingan terkait Netralitas ASN, larangan money politik dan isu SARA," ungkapnya.

Fatih juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan tahun 2024 serta melaporakan ke Bawaslu Pesawaran jika menemukan dugaan pelanggaran.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November mendatang dan terlibat aktif pada pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024, jika menemukan dugaan pelanggaran laporkan ke Bawaslu,' seru Fatih.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال